Info Penerimaan Auditor Kementerian Lingkungan Hidup
SELEKSI CALON LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI (LSK)
AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIADalam rangka penyiapan infrastruktur pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 51 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menyiapkan perangkat standarisasi kompetensi auditor lingkungan hidup dengan melakukan pendaftaran dan penilaian kompetensi tahap awal terhadap personil praktisi audit lingkungan hidup serta seleksi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang akan menjalankan fungsi penilaian kompetensi dan sertifikasi bagi personil Auditor Lingkungan Hidup.
bagi Lembaga yang berminat dan memenuhi persyaratan, kami undang untuk mengajukan diri sebagai calon LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Adapun persyaratan seleksi awal calon LSK harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Memiliki misi pengembangan profesi/kompetensi keahlian
- Memiliki SDM dan Keuangan yang memadai
- Memilki/menyiapkan sistem manajemen mutu untuk penilaian dan sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup
0 comments:
Post a Comment