Informasi Registrasi Pendaftaran PTT Dokter – Dokter Gigi
PENDAFTARAN PTT Dokter / Dokter Gigi Kementerian Kesehatan 2010
PETUNJUK PENGISIAN REGISTRASI ONLINE
PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2010
Informasi Selengkapnya Klik Disini
PETUNJUK PENGISIAN REGISTRASI ONLINE
PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2010
I. | PETUNJUK UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Form isian terdiri dari 3 bagian (halaman) yaitu: form identitas pribadi, form peminatan, dan form riwayat keluarga; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Form identitas pribadi dan form peminatan wajib diisi. sedangkan form riwayat keluarga khusus bagi pelamar yang sudah menikah; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Isilah form pendaftaran secara berurutan, mulai dari identitas pribadi, peminatan dan riwayat keluarga; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | klik lanjutkan bila anda yakin data yang diisi sudah benar. Sistem secara otomatis akan membuka form berikutnya. Bila anda belum menikah anda tidak perlu mengisi data pada form riwayat keluarga, cukup mengklik tombol lanjutkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Anda dapat kembali ke halaman sebelumnya untuk meng-edit data yang telah diisi selama belum disimpan, dengan cara mengklik kembali ke halaman sebelumnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Data yang sudah tersimpan, tidak dapat di edit kembali. Hanya dapat dicetak ulang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Setiap data yang anda isi, harus didukung oleh dokumen (sesuai dengan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Tidak adanya dokumen pendukung dan atau tidak sesuainya antara data yang anda isi dengan dokumen pendukung menyebabkan diskualifikasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Variabel/field yang diberi tanda *) tidak boleh kosong/wajib diisi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PETUNJUK KHUSUS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
0 comments:
Post a Comment